
INTRIK.ID, BANGKA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemali mengimbau peserta kampanye dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut mengingat adanya temuan Panwascam Pemali bersama dengan Satpol PP Polsek dan Dishub saat turun ke lapangan dan menertibkan APK yang melanggar beberapa hari lalu.
“Kami Panwascam Pemali mengimbau peserta kampanye untuk dapat memasang APK sesuai dengan aturan yang ada,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwas Kecamatan Pemali, Hairul, Selasa (26/12/2023).