Temukan APK di Tiang Listrik dan Pohon, Hairul Ingatkan Aturan

    Ia menjelaskan dari penertiban itu, pihaknya banyak menemukan APK yang dipasang di tiang listrik maupun pohon. Padahal, hal tersebut melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga peserta Pemilu di Kabupaten Bangka.

    “APK ada yang menempel atau bergantung di tiang listrik, pepohonan ataupun tempat fasilitas umum yang mengganggu estetika,” ujarnya.

    APK yang ditertibkan sendiri kata dia mencapai puluhan. Larangan pemasangan APK juga berlaku di tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook