
BANGKA.MERAWANG.INTRIK.ID – Efendi ( 39) warga Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka telah kehilangan surat tanah , hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan ( Efendi – red ) tanggal 20 Juni 2024. Menurut pernyataan saudara Efendi tanah beralamat di Jalan Veteran RT 02 RW 03, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ukuran 18,60/19,22 Meter × 28,17/28,00 Meter dimilikinya sejak September 2014.
Surat tanah itu disimpan dalam map warna kuning di lemari di rumah lama orang tuanya beralamat di Desa Merawang. Semenjak Efendi bangun rumah baru disamping rumah orang tuanya, baru menyadari surat tanah dimaksud sudah hilang. Lebih lanjut pengakuan Efendi surat tanah miliknya tidak pernah dijaminkan kepada Bank, Pegadaian, Koperasi.