
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu tepatnya 1 Juli 2022, pihak GAKKUM KLHK menyita 1 unit Excavator, 1 unit mobil Dump Truck, 1 Unit Mobil Pick Up sebagai barang bukti. Barang tersebut milik Pemerintah Kabupaten Bangka diduga digunakan untuk merambah kawasan Hutan Produksi ( HP ) Sungai Sembulan.
Dari informasi diperoleh INTRIK.ID puluhan hektar lahan yang sudah digarap masuk kawasan hutan produksi Sungai Sembulan itu, milik sejumlah orang – orang penting dan mempunyai Jabatan. Lahan tersebut direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Atas kejadian ini, Pihak GAKKUM KLHK telah menetapkan dua orang tersangka yakni “AC” dan ” TH “. Penelusuran INTRIK.ID dari Salah satu Saksi, kedua tersangka ini sebenarnya hanya sebagai pekerja bukan pemodal atau pemilik lahan.
“Saya kasihan dengan para tersangka, mereka itu pekerja bukan pemilik atau pemodal. Apa mungkin alat berat ( Excavator) atas perintah AC ? Saya tau persis AC itu kondisinya bagaimana. Pemilik lahan sebenarnya harus akui, atas perintahnya alat – alat tersebut bisa bergerak kelokasi,” kata Saksi tersebut kepada INTRIK.ID , Jumat ( 2/12/2022) sore.
Saksi itu juga memberikan gambaran ada pegawai honorer bisa bawa mobil dinas ke lokasi atas perintah siapa?
“Ada seorang pegawai honorer bisa tidur dan bawa mobil dinas kelokasi, ( Sungai Sembulan – red ) siapa memerintahnya, apakah AC? saya rasa pihak penegak hukum mengetahui lahan itu milik siapa. Saya ini berteman dengan AC,” ujar Saksi.