BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID –Ramadhan 1446 H memasuki pekan pertama bagi pedagang musiman kesempatan ini digunakan untuk mencari rezeki. Tak terkecuali pedagang musiman di Pasar Kite Sungailiat mulai bermunculan. Namun dibalik semua ini menyimpan sedikit polemik mengenai retribusi tempat berjualan.
Belum lama ini muncul dalam pemberitaan sejumlah pedagang di pasar kite, keberangkatan terkait nominal retribusi diberlakukan oleh pihak pengelola pasar. Diketahui CV Ani Wijaya sebagai pihak pengelola menetapkan nilai retribusi tempat berjualan sebesar RP. 40.000/ hari bagi pedagang musiman. Muncul pertanyaan bagaimana kronologi besaran nilai retribusi tersebut ?
Menyikapi hal tersebut sejumlah pedagang musiman pasar kite menyampaikan pendapat. Ternyata dari pengakuan sejumlah pedagang musiman nilai retribusi tempat mereka berdagang, sudah sepakat antara pengelola dan pedagang.
Seperti dijelaskan Acoy (56) pedagang musiman Pasar kite warga Lingkungan Nelayan 1 menyebutkan, nilai iuran ditetapkan pihak pengelola bagi pedagang musiman. Sudah menjadi kesepakatan bersama tidak merasa keberatan.
“Penetapan nilai iuran Rp 40.000 telah berdasarkan kesepakatan dengan kami dari pedagang ini. Jadi tidak benar kalau kami keberatan iuran yang telah kami sepakati sebelumnya,” kata Acoy, Rabu ( 5/3/2025) siang di Pasar Kite Sungailiat.
Begitu juga kata Sodiya (58) pedagang musiman pasar Sungailiat
warga Lingkungan Parit Pekir mengutarakan, dirinya tidak mempermasalahkan iuran telah di sepakati itu pun tidak semua pedagang dikenakan.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan dan juga kemampuan dari pada pedagang. Kalau sanggup bayar Rp 40.000 silahkan. Kalau hanya sanggup bayar Rp 35.000 tidak ada paksaan atau sanksinya. Bahkan sanggup bayar Rp 50.000 tidak masalah, ataupun hanya sanggup bayar Rp 30.000 tidak jadi soal. Karena iuran per hari itu tidak baku, ataupun tidak secara tertulis sebagai dasar acuan dari aturan UPT pasar kita atau CV Ani Wijaya,” terangnya.
Sebagai kepala Unit pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal dan Pengelolaan Pasar (MLPP) Agung, menyampaikan kesepakatan besaran nilai iuran itu tidak berlaku bagi pedagang mempunyai kontrak dengan Pemkab Bangka.
“Yang jadi bahan pemberitaan dari media tersebut, adalah pedagang pasar musiman. Bukan untuk para pedagang pasar kite yang terkontrak selama 1 tahun. Baik lapak atau kios. Untuk pedagang pasar musiman ini, sudah 2 tahun ini kita kerja sama dengan CV Ani Wijaya sebagai pihak pengelola. Jadi CV Ani Wijaya juga, akan melakukan penataan dan pengelolaan. Termasuk juga keamanan dan kebersihan dan sewa tenda. Artinya, pedagang musiman ini, berjualan pada waktu menjelang dan selama bulan ramadhan ataupun bulan puasa saja. Selain bukan bulan puasa, tidak di ijinkan pihak UPT MLPP untuk berjualan di lapak-lapak di area parkiran pasar,” jelasnya.
Lebih lanjut Agung menerangkan bahwa
yang melakukan pemungutan iuran retribusi itu dari pihak CV Ani Wijaya selaku mitra UPT MLPP. Jadi bukan UPT melakukan pemungutan retribusi, hal ini yang perlu jadi perhatian bersama.
“Jadi perlu di ingat, CV Ani Wijaya sudah 2 tahun ini menjadi pihak pengelola untuk para pedagang musiman yang ada di pasar kite, Sungailiat. CV Ani Wijaya merupakan mitra dari UPT MLPP. Pihak CV Ani Wijaya juga, melakukan penandatanganan kontrak dan MoU dengan pihak dinas tenaga kerja perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bangka secara langsung,” tutupnya.