
Sakan tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penanganan lebih lanjut dan dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas di lokasi, sakan tersebut disebut milik DD (44), warga Lingkungan Rambak, Kecamatan Sungailiat. Belum ada keterangan dalam laporan kepolisian bahwa sakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam suatu perkara pidana.
Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari imbauan yang telah diberikan personel Sat Polairud sehari sebelumnya, Kamis (24/9/2026). Setelah imbauan diberikan, aktivitas penambangan tidak kembali ditemukan ketika petugas melakukan pengecekan.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte melalui Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul, terlebih lokasi berada di sekitar tempat ibadah.