
“Minimal mereka bisa menunjukkan lampiran bukti vaksin yang pertama tapi sebaiknya vaksin kedua juga karena kalau satu saja belum sempurna,” tegas Boy.
Meskipun begitu, ia mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang memiliki penyakit penyerta dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
“In sha Allah semua ASN di Bangka sudah vaksin semua kecuali yang komorbit tapi itu juga harus di buktikan dengan surat dari dokter maka dia bisa menerima TPP,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memaksimalkan program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Negeri Sepintu Sedulang.