Tak Perlu Tebak-tebak Saham Hijau, BEI Hadirkan IDX Green Equity Designation

    Dengan demikian, IDX Green Equity Designation berfungsi sebagai informasi tambahan, bukan pengganti analisis fundamental maupun pertimbangan investasi lainnya.

    Perusahaan memperoleh IDX Green Equity Designation melalui proses pengajuan secara sukarela atau voluntary setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan BEI dan melalui proses reviu oleh Penyedia Reviu Eksternal.

    Kriteria tersebut antara lain mencakup kegiatan usaha, aspek keuangan, tata kelola, hasil reviu independen, serta keterbukaan informasi mengenai keberlanjutan.

    Kriteria penetapan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau taksonomi keberlanjutan internasional lainnya yang relevan. Selain itu, BEI juga mengacu pada Green Equity Principles yang diterbitkan World Federation of Exchanges.

    Perusahaan yang telah memperoleh penetapan juga akan dievaluasi secara berkala. Mekanisme tersebut ditujukan untuk menjaga kredibilitas dan relevansi penetapan sekaligus memberikan informasi yang lebih terstruktur kepada investor.

    Berbeda dengan Indeks ESG

    BEI menegaskan IDX Green Equity Designation berbeda dengan indeks saham berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG).

    Indeks ESG merupakan kumpulan saham yang dipilih berdasarkan metodologi dan kriteria tertentu untuk mengukur kinerja suatu kelompok saham. Sementara IDX Green Equity Designation merupakan penanda pada saham individual yang memenuhi kriteria berbasis hijau.

    Artinya, penetapan tersebut bukan indeks, bukan pemeringkatan, dan tidak menunjukkan kinerja relatif suatu saham.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook