
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut kehadiran ETF Emas menjadi langkah penting dalam memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa,” ujar Jeffrey.
ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, dengan aset dasar berupa emas.
ETF Emas yang tercatat di BEI memiliki portofolio minimal 95 persen pada aset emas, dengan tingkat kemurnian minimal 99,5 persen yang tersertifikasi LBMA atau 99,9 persen yang tersertifikasi SNI 8080:2020.
Dengan mekanisme tersebut, investor tidak perlu melakukan pembelian maupun penyimpanan emas fisik secara langsung. Unit ETF Emas dapat dibeli dan dijual melalui perusahaan sekuritas sebagaimana transaksi ETF pada umumnya.
Peluncuran instrumen ini juga didukung ekosistem pasar yang melibatkan sejumlah pihak. Bank CIMB Niaga, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta dan Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian. Sementara Mandiri Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Indo Premier Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia menjadi Dealer Partisipan.