Tak Perlu Simpan Emas Fisik, Kini Bisa Investasi Emas Lewat Bursa

    Caption: Tumpukan emas di museum BI.

    Adapun PT Pegadaian berperan sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas dalam ekosistem ETF tersebut.

    Dari sisi regulasi, ETF Emas telah memiliki landasan melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

    Pengembangan ETF Emas syariah juga telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025, sehingga memperluas pilihan instrumen investasi berbasis emas bagi investor yang memiliki preferensi terhadap produk syariah.

    BEI juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pengembangan dan penerbitan produk ETF Emas di pasar modal Indonesia.

    Melalui kehadiran ETF Emas, BEI menargetkan pengembangan instrumen berbasis emas dapat berlanjut, sekaligus memperdalam pasar modal, memperbanyak variasi produk investasi, memperluas basis investor dan memperkuat ekosistem bullion nasional.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook