
Produk tersebut diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
Dalam ketentuannya, setiap unit penyertaan ETF Syariah Emas didukung oleh emas fisik yang disimpan secara khusus sehingga memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Pengembangan ETF Emas di Indonesia juga mendapatkan landasan regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi penerbitan ETF Emas di Indonesia.
Saat ini terdapat lima produk ETF Emas yang tersedia bagi investor, yakni:
Kehadiran berbagai produk tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan eksposur terhadap harga emas melalui pasar modal.
Meski terdengar praktis, ETF Emas tetap merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko.
Nilainya mengikuti pergerakan harga emas sehingga tidak ada jaminan nilainya selalu naik. Investor juga perlu memahami karakteristik produk, tujuan investasi, biaya yang berlaku, serta profil risikonya sebelum membeli.
ETF Emas juga dapat digunakan sebagai salah satu alternatif diversifikasi portofolio. Dengan memiliki beberapa jenis aset, investor tidak sepenuhnya bergantung pada satu instrumen investasi.
Pada akhirnya, pilihan investasi tetap perlu disesuaikan dengan tujuan dan kemampuan masing-masing investor.
Bagi masyarakat yang selama ini mengenal emas dalam bentuk batangan, ETF Emas menawarkan cara berbeda: emas tetap menjadi aset acuannya, tetapi investasinya berlangsung di layar perdagangan Bursa.
Untuk mengenal ETF Emas dan berbagai produk pasar modal lainnya, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Bursa Efek Indonesia. (*)