INTRIK.ID, BANGKA — Polres Bangka serius mengatasi permasalahan pembakaran lahan. Hal ini diungkapkan Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya sesuai memimpin apel Operasi Mantap Brata, Selasa (17/10/2023).
Ia bahkan mewanti-wanti jajarannya untuk bisa mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Bangka.
Perwira melati dua itu juga akan memindah tugaskan kapolsek terkait jika tidak bisa mengungkap pelaku pembakaran.
“InsyaAllah (dimutasi), saya akan audit dan evaluasi kemudian akan saya sampaikan hasilnya karena kita sudah capek,” ungkap Taufik.
Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat pelaku pembakaran baik itu perorangan maupun perusahaan.
“Masyarakat jangan acuh karena polisi tidak setiap waktu ada disana. Kalau tahu pelakunya, segera laporkan,” tegasnya.
Ia menghimbau agar masyarakat maupun perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena rentan akan terjadi kebakaran yang lebih luas.
“Sekarang lagi musim kemarau, rumput-rumput juga pada kering sehingga mudah terbakar,” pungkas Taufik.
Ia juga mengingatkan pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.
Selain itu, larangan itu juga ditegaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1, yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 miliar. (Red)