Tak Bisa Ungkap Lelaku Pembakaran Hutan, Kapolres Bangka Siap Mutasi Kapolsek

Foto: Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Polres Bangka serius mengatasi permasalahan pembakaran lahan. Hal ini diungkapkan Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya sesuai memimpin apel Operasi Mantap Brata, Selasa (17/10/2023).

Ia bahkan mewanti-wanti jajarannya untuk bisa mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Bangka.

Perwira melati dua itu juga akan memindah tugaskan kapolsek terkait jika tidak bisa mengungkap pelaku pembakaran.

“InsyaAllah (dimutasi), saya akan audit dan evaluasi kemudian akan saya sampaikan hasilnya karena kita sudah capek,” ungkap Taufik.

Space Iklan/0853-1197-2121

Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat pelaku pembakaran baik itu perorangan maupun perusahaan.

“Masyarakat jangan acuh karena polisi tidak setiap waktu ada disana. Kalau tahu pelakunya, segera laporkan,” tegasnya.

Ia menghimbau agar masyarakat maupun perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena rentan akan terjadi kebakaran yang lebih luas.

“Sekarang lagi musim kemarau, rumput-rumput juga pada kering sehingga mudah terbakar,” pungkas Taufik.

Space Iklan/0853-1197-2121

Ia juga mengingatkan pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.

Selain itu, larangan itu juga ditegaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1, yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 miliar. (Red)

Mungkin Suka Ini juga:
Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Ikuti kami di Facebook