
“Tentu ada sanksinya jika perusahaan tidak membayar (THR karyawannya). Mulai dikenakan denda hingga pencabutan izin usaha,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).
Ia mengatakan denda yang dikenakan perusahaan sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada karyawannya.
Find some desired keywords.