
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Bangka Tengah tahun 2026 belum bisa dilaksanakan. Hal itu disebabkan masih belum rampungnya Raperda yang diajukan di DPRD.
Bukan hanya itu, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan anggaran yang dimiliki Pemda juga tidak memungkinkan untuk melaksanakan Pemilihan Kades (Pilkades) di tahun 2026.
“Sekitar 20 kades akan habis masa jabatan di November ini. Namun karena Raperda belum rampung dan anggaran defisit kemungkinan pemilihannya akan ditunda sampai tahun depan dan kita tunjuk Plh atau Plt saja terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (25/2/2026).
Ia mengungkapkan, Pilkades baru akan bisa dilaksanakan pada 2027 mendatang mengingat keterbatasan anggaran serta baru diajukannya rencana peraturan daerah (Raperda) tentang kepala desa pada 24 Februari kemarin.
“Raperda baru kita ajukan, turunan peraturan tentang pilkades juga baru keluar dan ditambah anggaran defisit sehingga tidak memungkinkan mengadakan pilkades serentak tahun ini. Jadi mungkin tahun depan, ” ungkapnya.
Pria kelahiran Lampur itu menyebutkan, pemilihan kepala Desa berdampak ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dikarenakan penyelenggaraannya tak lagi menggunakan anggaran dana desa.
“Sekarang Pilkades hanya boleh menggunakan APBD dan tak boleh lagi pakai anggaran dana desa. Makannya itu berdampak. Namun nanti kita lihat formulanya seperti apa,” Sebutnya.
“Semua kemungkinan ada. Kalau memungkinkan tahun ini nanti kita coba lagi, kalau gak bisa tahun depan. Namun besar kemungkinan tahun depan,” tukasnya.