Tahun 2021 Tarif Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu

    Foto: (ist)

    INTRIK.ID — Mulai tahun 2021, bea materai akan dikenakan tarif tunggal Rp 10 ribu sesuai Undang-undang (UU) Bea Materai yang sudah disahkan kemarin Selasa (29/9/2020) di DPRD RI.

    “Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10 ribu,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak, Rabu, (30/09) secara virtual.

    Ia mengatakan tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

    Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai,” jelasnya.

    “Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik,” tambah Suryo Utomo.(*)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

    PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

    Komisi VI Dukung Koperasi Sebagai Mitra Usaha Penambangan

    Komisi VI Dukung Koperasi Sebagai Mitra Usaha Penambangan

    Dihadapan Komisi VI DPR RI, Dirut PT Timah Tbk: Timah untuk Rakyat

    Dihadapan Komisi VI DPR RI, Dirut PT Timah Tbk: Timah untuk Rakyat

    PT Timah Kerjasama dengan Jamdatun Kejagung RI

    PT Timah Kerjasama dengan Jamdatun Kejagung RI

    Komisi XII DPR RI Percepat Penyusunan HPM Timah

    Komisi XII DPR RI Percepat Penyusunan HPM Timah

    GPIPS, Strategi Baru Jaga Inflasi

    GPIPS, Strategi Baru Jaga Inflasi