
Sementara itu Kepala bagian hukum Pemkab Bangka Tiaman dihubungi INTRIK.ID melalui sambungan telepon menyebutkan ada Perbub mengatur PDAM Tirta Bangka terkait kontribusi terhadap PAD.
“Seingat saya ada Perbub mengatur kewajiban PDAM untuk menyumbang PAD, sepanjang mereka surplus bagus. Kalau sekarang masih makan untuk sendiri, dalam artinya PDAM baru sehat. Yang jelas ada Perbubnya mengatur untuk kontribusi PDAM terhadap PAD cuma saya lupa nomor berapa Perbubnya dan besaran nilainya,” kata Tiaman.
Terpisah Direktur PDAM Tirta Bangka Suhendra, usai menghadiri peresmian Galery Rafika Duri oleh Bupati Bangka, Rabu ( 3/3/2020) bertempat Lingkungan Cokro Aminoto Sungailiat mengatakan ada regulasi yang belum bisa menyumbang PAD.