
“Secara kewenangan sebenarnya masalah Muara Air Kantung ada di Pemerintah Provinsi dan kabupaten . Namun kedatangan saya ingin melihat langsung kondisi muara ini dari sisi hukum. Nanti kita pelajari dulu berkas – berkas gugatan seperti apa. Untuk memutuskan masalah Muara Air Kantung harus banyak pihak,” ungkapnya.
Sisi lain Ketua Kelompok Nelayan Pengusaha Ikan Sungailiat ( KNPIS ) Slamet Riyadi meminta agar SIKK pihak pengelola Muara Air Kantung sebelumnya segera dicabut.
“Kami minta Bupati Bangka segera mencabut Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) pengelola yang lama , agar tidak menjadi kendala pengambilan kebijakan pemerintah Kabupaten dan provinsi terhadap Muara Air Kantung. Benang kusut ini harus segera terurai. Kami tidak mungkin mempertahankan pihak pengelola lama hampir 15 tahun tanpa ada kemajuan muara. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di Kantor Bupati Bangka,” kata Slamet Riyadi.