BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampak rencana menetapkan solusi terhadap polemik Muara Air Kantung oleh pihak terkait masih tanda tanya? Diketahui pihak pengambil kebijakan berencana menggunakan sistem lelang bagi pihak yang berminat mengeruk pendangkalan Muara Air Kantung.
Sisi lain kondisi muara sudah memprihatinkan ( Dangkal ) , nelayan tidak bisa menunggu lama, mengingat kepentingan keluar masuk muara dengan normal. Akan tetapi Muara Air Kantung masih dalam proses hukum. Pertanyaan bisakah dilakukan lelang terbuka untuk menjawab polemik yang ada?
Guna ingin mengetahui seperti apa kondisi Muara Air Kantung sebenarnya, Kajati Babel Asep Maryono meninjau langsung keadaan muara, Kamis ( 3/8/2023) siang, untuk mempelajari dari sisi hukumnya. Mengingat muara Air Kantung masih dalam proses hukum.
“Secara kewenangan sebenarnya masalah Muara Air Kantung ada di Pemerintah Provinsi dan kabupaten . Namun kedatangan saya ingin melihat langsung kondisi muara ini dari sisi hukum. Nanti kita pelajari dulu berkas – berkas gugatan seperti apa. Untuk memutuskan masalah Muara Air Kantung harus banyak pihak,” ungkapnya.
Sisi lain Ketua Kelompok Nelayan Pengusaha Ikan Sungailiat ( KNPIS ) Slamet Riyadi meminta agar SIKK pihak pengelola Muara Air Kantung sebelumnya segera dicabut.
“Kami minta Bupati Bangka segera mencabut Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) pengelola yang lama , agar tidak menjadi kendala pengambilan kebijakan pemerintah Kabupaten dan provinsi terhadap Muara Air Kantung. Benang kusut ini harus segera terurai. Kami tidak mungkin mempertahankan pihak pengelola lama hampir 15 tahun tanpa ada kemajuan muara. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di Kantor Bupati Bangka,” kata Slamet Riyadi.
Bosan dengan proses hukum, Albar salah satu nelayan dan pengusaha ikan setempat mengatakan proses hukum Muara Air Kantung menyengsarakan rakyat.
“Proses hukum yang berkepanjangan menghukum masyarakat nelayan,” ucap Albar