
Ia mengatakan saat ini ada perubahan terkait aturan dalam PAW dimana pemberhentian dan pengangkatan tidak bisa dilaksanakan dalam satu waktu.
“Kita sudah konsultasi ke biro pemerintahan provinsi dan memang ada perubahan. Kalau dulu masa pemberhentian dan pengangkatan bisa dilakukan dalam satu waktu, artinya saat paripurna pemberhentian bisa langsung dilanjutkan dengan acara pengangkatan dan pengambilan sumpah,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya harus melakukan pemberhentian anggota dewan yang lama terlebih dulu lalu mengusulkan kembali ke gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan dewan pengganti.