
“SK pemberhentian gubernur ini sebagai syarat KPUd mengeluarkan nama penggantinya, setelah namanya keluar batu kita usulka ke gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan,” terang Eri.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPUD dimana saat ini masih melakukan verifikasi berkas calon dewan pengganti.
“Sekarang KPU juga masih verifikasi berkas karena SK pemberhentian dari gubernur juga belum ada. Kalau sudah ada, kita akan paripurna internal dulu sambil menunggu SK pengangkatan dewan yang baru,” pungkasnya.