Scroll untuk baca artikel
Bangka TengahPeristiwa

Simpan Sabu 8,05 Gram, Residivis Ini Kembali Diamankan Satres Narkoba Bateng

243
×

Simpan Sabu 8,05 Gram, Residivis Ini Kembali Diamankan Satres Narkoba Bateng

Sebarkan artikel ini
IMG 20221227 WA0009 2
Foto: Pelaku Pentol. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Samsul Bahri alias Penjol, warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satuan Narkoba Polres Bateng, Senin (26/12/2022).

Pria 29 tahun itu diketahui melakukan pelanggaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Raya Arung Dalam, Koba.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 20.30 WIB.

“Benar adanya Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah ada mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di sekitaran wilayah Ardal (Arung Dalam),” ungkapnya kepada intrikid pada Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dimana saat penangkapan pelaku disaksikan juga oleh ketua RT setempat.

“Setelah itu Anggota Kepolisian disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan, dan tempat lainnya,” ujar Windaris.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan kertas tisu yang di masukkan ke dalam kotak rokok Merk IN MILD di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan satu unit handphone Merk Nokia tipe 105 yang di simpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti dengan berat BB Bruto sabu 8,05 gram dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika.(Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas