Simpan Sabu 3,38 Gram, AN Diringkus Tim Gradak

    Foto: Tim Gradak saat mencari BB. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA – Warga Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, AN diamankan tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, Rabu (25/1/2023).

    Pria 32 tahun itu diamankan di kediamannya di Perumahan Griya Arwana, Parit 7 karena menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram.

    Kasat Narkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noer Isya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook