Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tambang ilegal di kawasan Komplek Perkantoran Bangka Tengah melibatkan oknum TNI. Hal itu diungkap oleh saksi saat sidang di PN Koba, Senin (13/4/2026).

    Saksi, yakni anggota Kepolisian Bidang Tapiter (Tindana Pidana Tertentu) Aipda Imanuel yang melakukan penangkapan terhadap Acing, pemilik CV Kencana yang merupakan mitra PT Timah dan Frans, pengurus lapangan serta empat anak buahnya.

    Dalam sidang tersebut, ia mengatakan ada 3 excavator pada saat penangkapan dimana satu sedang beroperasi dalam kolong dan dua sedang parkir yang dimiliki oknum TNI.

    “Jadi waktu penangkapan ada satu alat berat sedang bekerja dan 2 alat berat terparkir. Namun ada oknum TNI yang mengaku alat berat miliknya yang mana TNI tersebut memang berdinas di Korem dan akhirnya dibawa pergi,” ungkap Imanuel.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Namun karena kami tidak mau ada ketersinggungan, makannya excavator yang diakui pihak TNI yang berdinas di Korem tersebut kami lepas. Namun kami tidak meminta data diri, dokumen kepemilikan. Hanya tanya saja dan kami lepas, ” tambahnya.

    Ia mengatakan, oknum TNI tersebut datang sejam setelah penangkapan bersama 2 orang rekannyan dengan langsung bilang mau membawa alat berat serta sempat adu cekcok dengan pihak TNI.

    “Jadi kami sempat cekcok karena TNI mau bawa alat berat ini. Tapi karena tak mau ketersinggungan kami biarkan dibawa saja akhirnya. Itu saja, ” ungkapnya.

    Namun, Acing sendiri mengakui jika semua excavator adalah milik Acing saat dilakukan BAP oleh kepolisian yang mana 3 excavator itu 2 yang terparkir dipersilahkan ambil karena memang mau dibawa dan 1 excavator lainnya dibawa TNI.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia melanjutkan, penambangan yang dilakukan di lokasi pemda Bangka Tengah memang sudah dilaporkan sudah habis SPK atau habis kontrak dan saat melakukan penangkapan memang benar adanya dengan mengamankan 4 orang pekerja dan 2 orang melarikan diri serta menjadi DPO.

    “Kami memang mendapat laporan SPK (Surat Perintah Kerja) di IUP Timah deket pemda itu habis dan saat kami melakukan penangkapan memang SPK Habis dan ada 6 orang bekerja dan 2 orang kabur setelah menaikan excavator ke atas yang mana satunya operator mesin, ” jelasnya.

    Sementara itu, Hakim Anggota meminta agar pihak kepolisian segera melaporkan ke Polisi Militer dan segera membawa kembali excavator yang dibawa oleh oknum TNI yang berdinas di Korem tersebut termasuk semua alat yang digunakan dalam penambangan ilegal yang dilakukan Acing, Fran dan 4 anak buahnya.

    “Segera koordinasi dengan Polisi Militer dan ambil kembali alat berat yang dibawa TNI dan segera hadirkan ke sidang ini. Ini sudah jadi atensi presiden. Siapapun yang terlibat bisa dipidanakan. Jadi jangan takut, ” tukasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep

    Bareskrim Polri Datangi Rumah Asui

    Bareskrim Polri Datangi Rumah Asui

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI