
INTRIK.ID, JAKARTA — Nama Rustian mendadak menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Rustian bukan pejabat baru di lembaga penanggulangan bencana tersebut. Ia merupakan Sekretaris Utama BNPB, salah satu jabatan pimpinan tinggi madya yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi dan tata kelola organisasi.
Berdasarkan catatan resmi BNPB, Rustian dilantik sebagai Sekretaris Utama pada 28 Juli 2023 oleh Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Kariernya di BNPB juga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 2016, Rustian tercatat menjabat Kepala Biro Umum sebelum dipindahkan menjadi Direktur Peralatan pada Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan.
Pada 2021, ia kembali mengalami perubahan jabatan menjadi Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menempati posisi Sekretaris Utama BNPB.
Bagi masyarakat yang belum mengenal struktur BNPB, Sekretaris Utama bukanlah jabatan yang sama dengan Kepala BNPB.
Kepala BNPB memimpin lembaga secara keseluruhan, sedangkan Sekretaris Utama bertanggung jawab atas dukungan administratif dan koordinasi internal organisasi sesuai tugas dan kewenangannya.