
Posisi tersebut memiliki arti penting karena operasional lembaga pemerintah membutuhkan perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, serta dukungan tata kelola agar program dapat berjalan.
Dalam sejumlah kegiatan resmi BNPB, Rustian tercatat memimpin pelantikan pejabat fungsional, menyampaikan arahan kepada aparatur sipil negara, serta menghadiri kegiatan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
Jabatan tersebut membuat namanya berada di jajaran penting birokrasi BNPB, meskipun tidak berarti seluruh keputusan teknis penanganan bencana berada di bawah kewenangannya secara langsung.
Sorotan terhadap Rustian meningkat setelah KPK mengonfirmasi OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK) di BNPB, dan sejumlah pihak swasta.
KPK menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam bentuk batangan maupun tabungan emas. Pada saat keterangan awal disampaikan, jumlah keseluruhan emas masih dihitung.