
Khusus IDSS, posisi akan secara otomatis dipaksa ditutup pada akhir perdagangan hari yang sama. Investor tidak diperbolehkan mempertahankan posisi tersebut hingga hari perdagangan berikutnya.
Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, fasilitas IDSS dapat diakses oleh investor individu domestik. Setelah periode tersebut, akses akan diperluas secara bertahap sesuai kesiapan mekanisme dan kondisi pasar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa serta manajemen risiko.
Menurutnya, kehadiran IDSS diharapkan dapat menambah pilihan mekanisme transaksi di pasar modal.
BEI juga akan melakukan evaluasi terhadap penerapan short selling berdasarkan perkembangan dan kondisi pasar.
Dengan demikian, penerapan IDSS membuka mekanisme transaksi baru di pasar saham, tetapi sekaligus menempatkan investor pada kewajiban pengelolaan jaminan yang ketat. Pergerakan harga yang berlawanan dengan posisi investor dapat berujung pada margin call hingga forced buy.(*)