
Untuk AB dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp750 miliar, batas maksimalnya sebesar 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
Sementara AB dengan rata-rata transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun mendapat batas maksimal 0,03 persen. Adapun AB dengan rata-rata transaksi di atas Rp1,5 triliun dapat mencapai maksimal 0,05 persen.
Pembatasan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan risiko agar transaksi short selling tidak berkembang tanpa kendali.
Risiko juga tidak berhenti pada pembatasan volume. Investor yang melakukan transaksi short selling wajib menyediakan initial margin minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai short selling, mana yang lebih tinggi.
Jaminan tersebut akan terus dipantau.
Ketika harga saham bergerak naik, nilai jaminan investor dapat tergerus. Kondisi tersebut dapat memicu margin call, sehingga investor harus memenuhi kembali persyaratan jaminannya.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, mekanisme forced buy dapat dilakukan.