Short Selling Resmi Dimulai, BEI Batasi Transaksi dan Siapkan Forced Buy

    INTRIK.ID, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan mekanisme Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026. Namun, investor tidak bisa melakukan transaksi secara bebas karena BEI memasang sejumlah batasan dan mekanisme pengendalian risiko.

    Pada tahap awal, layanan IDSS ditawarkan oleh dua Anggota Bursa (AB), yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

    Berbeda dengan transaksi saham biasa, IDSS memungkinkan investor melakukan short selling dengan kewajiban menyelesaikan posisi pada hari perdagangan yang sama. Artinya, posisi short harus ditutup melalui pembelian kembali sebelum perdagangan berakhir.

    BEI juga membatasi saham yang dapat digunakan untuk transaksi tersebut. Per 28 September 2026, baru lima saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI dan INDF.

    Kelima saham tersebut dipilih dengan mempertimbangkan antara lain tingkat saham beredar publik dan likuiditas transaksi.

    Ada Batas Volume Transaksi

    BEI tidak hanya membatasi jenis saham, tetapi juga jumlah transaksi short selling yang dapat dilakukan masing-masing AB.

    Batas harian ditentukan berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian pasar reguler pada bulan sebelumnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook