Short Selling Resmi Dimulai, BEI Batasi Transaksi dan Siapkan Forced Buy

    INTRIK.ID, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan mekanisme Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026. Namun, investor tidak bisa melakukan transaksi secara bebas karena BEI memasang sejumlah batasan dan mekanisme pengendalian risiko.

    Pada tahap awal, layanan IDSS ditawarkan oleh dua Anggota Bursa (AB), yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

    Berbeda dengan transaksi saham biasa, IDSS memungkinkan investor melakukan short selling dengan kewajiban menyelesaikan posisi pada hari perdagangan yang sama. Artinya, posisi short harus ditutup melalui pembelian kembali sebelum perdagangan berakhir.

    BEI juga membatasi saham yang dapat digunakan untuk transaksi tersebut. Per 28 September 2026, baru lima saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI dan INDF.

    Kelima saham tersebut dipilih dengan mempertimbangkan antara lain tingkat saham beredar publik dan likuiditas transaksi.

    Ada Batas Volume Transaksi

    BEI tidak hanya membatasi jenis saham, tetapi juga jumlah transaksi short selling yang dapat dilakukan masing-masing AB.

    Batas harian ditentukan berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian pasar reguler pada bulan sebelumnya.

    Untuk AB dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp750 miliar, batas maksimalnya sebesar 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

    Sementara AB dengan rata-rata transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun mendapat batas maksimal 0,03 persen. Adapun AB dengan rata-rata transaksi di atas Rp1,5 triliun dapat mencapai maksimal 0,05 persen.

    Pembatasan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan risiko agar transaksi short selling tidak berkembang tanpa kendali.

    Investor Wajib Siapkan Jaminan

    Risiko juga tidak berhenti pada pembatasan volume. Investor yang melakukan transaksi short selling wajib menyediakan initial margin minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai short selling, mana yang lebih tinggi.

    Jaminan tersebut akan terus dipantau.

    Ketika harga saham bergerak naik, nilai jaminan investor dapat tergerus. Kondisi tersebut dapat memicu margin call, sehingga investor harus memenuhi kembali persyaratan jaminannya.

    Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, mekanisme forced buy dapat dilakukan.

    Khusus IDSS, posisi akan secara otomatis dipaksa ditutup pada akhir perdagangan hari yang sama. Investor tidak diperbolehkan mempertahankan posisi tersebut hingga hari perdagangan berikutnya.

    Awalnya Terbuka untuk Investor Individu Domestik

    Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, fasilitas IDSS dapat diakses oleh investor individu domestik. Setelah periode tersebut, akses akan diperluas secara bertahap sesuai kesiapan mekanisme dan kondisi pasar.

    Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa serta manajemen risiko.

    Menurutnya, kehadiran IDSS diharapkan dapat menambah pilihan mekanisme transaksi di pasar modal.

    BEI juga akan melakukan evaluasi terhadap penerapan short selling berdasarkan perkembangan dan kondisi pasar.

    Dengan demikian, penerapan IDSS membuka mekanisme transaksi baru di pasar saham, tetapi sekaligus menempatkan investor pada kewajiban pengelolaan jaminan yang ketat. Pergerakan harga yang berlawanan dengan posisi investor dapat berujung pada margin call hingga forced buy.(*)

      Ikuti kami di Facebook