Oleh : Shifa Aulia
Mahasiswi Jurusan Akuntansi UBB
Terjadinya kasus yang sedang ramai sampai saat ini yakni terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy terhadap David Ozora hingga mengalami koma selama 15 hari tidak habis-habisnya dibicarakan masyarakat terutama dalam media sosial. Tak hanya itu, seiring berkembangnya teknologi media massa, netizen/warganet (citizen of the net /warga internet) mengulik lebih dalam terkait informasi profil dari Rafael Alun selaku ditjen pajak dan berhasil menemukan kekayaannya yang tidak masuk akal dan dicurigai korupsi atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Dari ditemukannya aset yang tidak wajar tersebut semakin membuat warganet geram hingga membuat tagar #StopBayarPajak di Twitter trending dan bahkan ditanggapi oleh Sri Mulyani selaku menteri keuangan.
Apakah dengan berhenti membayar pajak adalah protes yang benar? Benarkah jika tagar #StopBayarPajak hanyalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pegawai pajak beserta pejabat yang selalu bersifat hedonisme ?
Wajib pajak telah diatur oleh Pasal 23 A UUD 1945 bahwa pajak adalah pungutan yang sifatnya memaksa dan juga diatur untuk keperluan dari ,oleh,dan untuk rakyat sendiri.Tentu saja protes tersebut tidak dibenarkan. Masyarakat yang menyerukan tagar #StopBayarPajak merupakan bentuk kekecewaan dan kurangnya rasa percaya terhadap pegawai pajak maupun pejabat yang hobi flexing ( pamer ) namun tidak membayar pajak. Sumber pendapatan terbesar negara dalam komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara. Apabila tidak dibayar,maka pajak tidak akan berjalannya sesuai fungsinya dan malah nanti akan berimbas kepada masyarakat seperti kurangnya akses layanan publik maupun pembangunan di Indonesia seperti infrastruktur, pertahanan, keamanan, dan struktural ekonomi negara tidak akan berjalan dengan baik.
Selain itu, apabila secara sengaja tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi yang berlaku. Pernyataan ini tercantum dalam Pasal 39 ayat (1i) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjelaskan bahwa jika “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar”.
Maka dari itu, seseorang yang enggan membayar pajak tidak hanya dapat merugikan negara,tetapi juga diri sendiri yang harus menanggung sanksi pidana apabila melanggar.
Pajak merupakan iuran wajib yang dikeluarkan oleh rakyat untuk pembangunan fasilitas negara, yang manfaatnya akan dirasakan secara tidak langsung. Tidak adanya pasokan dari pembayaran pajak akan menjadi mimpi terburuk yang dapat mengancam keberlangsungan negara. Pajak tidak hanya berlaku kepada masyarakat kecil dan menengah saja,tetapi juga seluruh rakyat Indonesia baik presiden,wakil presiden, menteri-menteri, bahkan pejabat dalam negeri.
Dari adanya kasus dan trendingnya tagar tersebut, diharapkan agar orang-orang yang bekerja dalam sistem perpajakan maupun terkait dengan keberlangsungan hidup rakyat banyak dapat menjaga dan menjalankan apa yang telah dipercayakan.(*)