Peristiwa

Sempat Dipenjara Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Mawi Kini Terjerat Kasus Narkoba

×

Sempat Dipenjara Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Mawi Kini Terjerat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Telah berhasil menangkapan HNW alias Mawi di Desa Sadai, Selasa (10/12/2024).

Penangkapan pengedar narkoba itu silakan tim sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka tanpa perlawanan.

“Saat penangkapan, tersangka sedang berada di dalam kamarnya, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang didampingi oleh Kadus setempat,” kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, Rabu (11/12/2024).

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus sebanyak enam plastik bening dalam kotak kecil berwarna kuning serta terikat karet gelang hutang di dekat tempat tidur.

Selain itu tim juga mendapatkan dia buah sekop yang terbuat dari pipet atau sedotan minuman dan satu unit handphone merk Infinix berwarna putih.

“Semua barang bukti yang ditemukan termasuk Sabu 1,70 gram dilakukan penyitaan. Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” tegas GJ Budi.

“Tersangka juga mengaku mengedarkan Sabu di wilayah Kecamatan Sadai sudah kurang lebih selama 5 bulan,” ujarnya.

GJ Budi mengatakan pelaku juga sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus penganiayaan dan pencurian.

“Sekarang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (Abi)

 

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas