Semester I, Pajak dan Retribusi Bangka Daerah Capai Rp 50 Miliar

    Foto: Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia.

    “kalau yang dimaksud potensi baru, sejauh ini jenis pajak kita tidak berubah dari tahun lalu. dimana PDRD mengikuti ketentuan yang ada dalam UU HKPD dan Perda kita yaitu perda no 5 tahun 2023. Paling penambahan dari investasi baru, ” tegasnya.

    Ia juga menjelaskan, jika jenis-jenis pajak untuk pendapatan setidaknya ada 11 jenis dan retribusi daerah yang ditarik ada 3 jenis.

    “Dari pajak hotel sampai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kita tarik untuk pajak pendapatan. Dan untuk retribusi ada umum, jasa usaha dan tertentu yang kita tarik, ” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook