
“Pelaku saat itu berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan PPI Swadaya Rt. 02 Rw. 06 Kelurahan Sungai Selan, Bangka Tengah,” ungkapnya.Selasa (08/11/2022).
Iptu Windaris mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota bahwa di sekitar rumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian anggota Kepolisian disaksikan oleh ketua RT melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumahnya,” terangnya.