Sembunyikan Sabu di Belakang TV, Andi Digelandang Polisi

    Foto: Andi Saputra. (Ist)

    “Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(*/Erwin)

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook