
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(*/Erwin)
Find some desired keywords.