INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Andi Saputra alias Andi terpaksa digelandang ke jeruji besi oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah, Senin (7/11/2022).
Pria 34 tahun itu diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran Sungai Selanjutnya, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan penangkapan Andi dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB.
“Pelaku saat itu berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan PPI Swadaya Rt. 02 Rw. 06 Kelurahan Sungai Selan, Bangka Tengah,” ungkapnya.Selasa (08/11/2022).
Iptu Windaris mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota bahwa di sekitar rumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian anggota Kepolisian disaksikan oleh ketua RT melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumahnya,” terangnya.
Dia menyebutkan dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu di bungkus menggunakan plastik strip bening disimpan di dalam tas pensil berwarna Biru Merk Billabong.
“Pada saat itu disembunyikan di belakang TV dan 17 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening lainnya disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild yang pada saat itu berada di atas kulkas,” sambungnya.
Iptu Windaris juga menuturkan, bahwa dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 15.45 gram.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(*/Erwin)