INTRIK.ID – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Menjalani masa penahanan sementara setelah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu.
Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, sementara tangannya diborgol.
Dalam keterangannya, pihak KPK menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Hasto Kristiyanto menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 11 Maret 2025 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kelas I Jakarta Timur.
“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, 20 Februari 2025.
Diketahui sebelumnya, pihak lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap atau pemberian hadiah pada penyelenggara negara dari KPU, Wahyu Setiawan pada 2017-2022.
Hasto diduga terlibat dalam kasus yang juga menjerat mantan politisi PDIP Harun Masiku, yang saat ini masuk dalam DPO.
Sekjen PDIP tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian dalam keputusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto. Menolak praperadilan gugatan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah menyandang status tersangka tersebut.