INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah kembali menangkap pengedar Narkoba di desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (2/5/2023).
Yudi pemudi Desa Perlang akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah saat berada dipondok sawit, Selasa 2 Mei 2023 dan terbukti memiliki dan menjual narkoba jenis sabu.
Haryudi alias Yudi (27) yang beroperasi sebagai tukang kebun yang beralamat di Jalan Sadap Desa Perlang RT. 27 Kec. Lubuk Besar ditangkap Satuan Restik Polres Bangka Tengah karena memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di sekitaran Perlang.
Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan sabu yang hendak akan dijual.
Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan ada ungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Kemaren sore sekira pukul 17.00 wib Sat Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan status sebagai bandar,” ucapnya kepada intrik.id, Rabu(3/5/2023) di Koba.
Yudi berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaannya serta kebiasaanya dalam melakukan aktifitas peredaran narkoba ini.
“Saat tim kita mengetahui keberadaannya maka tim langsung menuju sebuah pondok kebun sawit di Desa Perlang di RT. 27 tersebut dan saat dilakukan pengerebekan saudara Yudi ini sedang berada di dalam pondok dengan melakukan aktifitas membungkus narkoba jenis sabu – sabu yang memang langsung kami amankan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku kemudian Sat Reskrim Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa, 45 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dengan berat total 17,01 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening, 10 bal plastik strip bening, 1 buah timbangan digital dan 1 buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik.
“Pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (erwin)