INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (SatRes Narkoba Bateng) berhasil mengamankan pengedar Narkoba di Sungai Selan.
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menunggu pembeli disebuah rumah Desa Sungai Selan Kec. Sungai Selan pada Jumat (19/8/2022).
Iptu Windaris selaku Kasat Narkoba membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Sungai Selan.
Dari tangan pelaku ini berhasil di amankan barang bukti berupa 6 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar.
“Satu orang pelaku pengedar narkoba kemarin berhasil kita amankan. Pelaku atas nama Ari (39) yang berhasil kita amankan saat sedang menunggu pembeli,” ungkap Iptu Windaris.
Upaya pengungkapan kasus ini sendiri karena adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan kegiatan yang mencurigakan dan diduga mengedarkan narkoba.
Dari informasi ini kemudian pihak kepolisian dalami dengan upaya penyelidikan lebih lanjut dan memang benar kita berhasil mengamankan pelaku saat berada disebuah rumah yang letaknya di jl. Gotong royong RT. 07 Desa Sungai Selan Kec. Sungai Selan, pelaku kita amankan bersama barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 1.22 gram.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap pelaku ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Iptu Windaris.