Saling Klaim, Warga Sudimampir dan Kompi Senapan B Sepakat Tempuh Jalur Hukum

    Abdullah juga akan menuntut kontraktor yang membangun pagar tersebut jika masih ngotot untuk meneruskan pekerjaannya.

    “Kita ini negara hukum, hukum adalah panglima tertinggi disini. Untuk itu, selama kasus ini belum ada keputusan pengadilan, pihak manapun tidak boleh melakukan pembangunan di tanah itu,” pungkasnya.

    Sementara itu, Komandan Kompi 141 AYJP Senapan B Sungailiat, Kapten Inf. Danu Winargo mengatakan pihak hanya melaksanakan tugas yang diberikan oleh pusat.

    “Kita (kompi Senapan B-red) disini hanya sebagai pengguna lahan atau aset saja. Karena lahan ini kita yang pakai makanya seakan-akan Kompi yang konflik, padahal kami dengan warga biasa-biasa saja,” ungkapnya. (red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook