Saling Klaim, Warga Sudimampir dan Kompi Senapan B Sepakat Tempuh Jalur Hukum

    “Kita akan menghadap panglima TNI dulu untuk menghadapi permasalahan ini, siapa tau ada titik temu yang memberikan keadilan kepada warga atau klien kami disini. Namun jika disitu tidak ada titik temu atau keputusan, kami akan tempuh jalur hukum,” ungkapnya.

    “Apapun keputusan pengadilan nanti akan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Abdullah.

    Ia mengatakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh TNI AD tidak mendasar karena hanya berupa GS yang dikeluarkan oleh instansinya sendiri.

    “GS itu bukan dasar kepemilikan, sedangkan kami dari warga berupa surat hak kepemilikan, hak pelepasan tanah dari lurah dan kecamatan. Dalam hal ini warga juga sedang melakukan proses sertifikat ke BPN,” tegasnya.

    Pihaknya juga meminta pihak TNI AD untuk menghentikan pembangunan pagar dilahan tersebut sebelum adanya keputusan dari pengadilan atau instansi terkait.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook