Sahkan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan, DPRD Bateng Mulai Godok Raperda RTRW 2026-2046

    ​“Perda RTRW 2019 sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan riil masyarakat sekarang. Karena itu, pembahasannya nanti di tingkat Pansus harus dikuliti secara detail, terutama jika sudah masuk ke ranah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” tegas Batianus.

    ​Politisi ini menaruh perhatian khusus pada pembenahan tata kota, terutama penyelesaian persoalan banjir menahun yang kerap melanda sejumlah titik di Bangka Tengah.

    ​”Kita butuh perbaikan tata kota yang revolusioner. Dokumen RDTR nantinya wajib mengunci aturan ketat terkait sistem drainase master, zonasi kawasan resapan air, dan pengendalian lahan secara ketat agar masalah genangan dan banjir tidak terus menjadi warisan tahunan,” tambahnya lugas.

    ​Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen fisik Raperda RTRW secara simbolis dari Bupati Algafry Rahman kepada pimpinan DPRD Bangka Tengah.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook