Sahkan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan, DPRD Bateng Mulai Godok Raperda RTRW 2026-2046

    ​Algafry menegaskan, pembaharuan tata ruang ini mutlak dilakukan demi merespons dinamika pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.

    ​Ada 4 poin krusial dalam materi Raperda RTRW 2026-2046 yakni Struktur Ruang: Mengatur pusat pelayanan, kerangka wilayah, dan sistem jaringan infrastruktur pendukung. Pola Ruang: Menetapkan batas tegas peruntukan lahan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya (pemukiman/industri). ​Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Menjadi rambu-rambu hukum dan regulasi agar pembangunan di lapangan tidak menyimpang. ​Mekanisme Partisipasi Publik: Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan ruang.

    ​“Keempat pilar ini kami rancang secara holistik agar fondasi pembangunan Bangka Tengah berjalan terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Algafry di hadapan legislatif.

    ​Senada dengan pihak eksekutif, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, sepakat bahwa pembaharuan regulasi ini sudah sangat mendesak. Menurutnya, aturan tata ruang yang digunakan sebelumnya sudah tidak mampu mengakomodasi laju perkembangan wilayah saat ini.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook