Rumah RJ Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Diresmikan

    Foto: Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman meresmikan rumah Restoratif Justice.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka tengah meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Nibung, Koba, Jumat (17/6/2022).

    Peresmian rumah RJ yang berada di sebelah Kantor Desa Nibung itu ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Syamsuardi mengatakan rumah RJ ini merupakan program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan yang memang bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.

    “Harapan kami tentu dengan peluncuran rumah RJ ini bukan hanya kegiatan seremonial atau formalitas saja. Tetapi juga wadah musyawarah dan penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat dan damai,” kata Syamsuardi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dirinya berkata, rumah RJ ini bisa dikunjungi oleh semua kalangan masyarakat termasuk yang berada di luar Desa Nibung.

    Ia juga mengatakan akan terus mengawasi dan memantau rumah RJ tersebut dan membuat jadwal secara bergiliran agar tetap ada jaksa standby dan menempati rumah itu.

    Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan perihal koordinasi dan konsultasi hukum atau bahkan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Yang pasti rumah RJ ini tidak akan kita biarkan kosong. Karena ini bukan hanya simbolis semata, soalnya kegiatan di rumah RJ ini akan terus kita laporkan setiap sebulan sekali,” ujarnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dirinya menganggap dengan adanya rumah RJ ini dapat membawa kedekatan antara instansi kejaksaan dengan masyarakat.

    “Selama ini memang instansi kejaksaan terkesan ditakuti makanya kita ingin hilangkan pandangan itu. Karena bagaimanapun juga, jaksa adalah sahabat masyarakat,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengaku sangat mengapresiasi Kejari Bangka Tengah dalam memprakarsai pembentukan rumah RJ tersebut.

    “Jadi kalau ada persoalan hukum, maka rumah RJ tersebut bisa dijadikan sebagai tempat mediasi untuk dicari jalan keluarnya,” kata Algafry.

    Untuk itu dirinya berharap, kedepannya rumah RJ tersebut ada di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.

    “Kami akan selalu mendukung setiap kegiatan apapun yang dilakukan oleh Forkopimda Bangka Tengah, terutama dalam hal kepentingan masyarakat,” tuturnya.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Bingkisan dari DPRD dan Wakil Bupati Bangka Tengah

    Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Bingkisan dari DPRD dan Wakil Bupati Bangka Tengah

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

    Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada