INTRIK.ID – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Di Jagakarsa, Jakarta Selatan, 5 Februari 2025.
Kabar penggeledahan di rumah Japto tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada wartawan.
Menurut Tessa Mahardika, pihak KPK telah menyita 11 mobil dan beberapa lainnya sebagai barang bukti dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
“11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap jubir KPK tersebut.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan keterlibatan Japto dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Kartanegara, Rita Widyasari.
Mantan Bupati Kartanegara tersebut terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp. 110.720.440.000 yang didapatnya saat duduk di kursi Bupati.
Dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Rita Widyasari pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut juga telah melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai NasDem, Ahmad Ali, pada 4 Februari 2025.
Dalam penggeledahan di kediaman politisi Partai NasDem Tersebut, disita beberapa jumlah uang, tas, jam, dan juga barang bukti elektronik.
Kabar penggeledahan oleh KPK di kediaman Ketua Umum pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi sorotan banyak pihak di tanah air.