Rumah Debitur PNM Disita, LMP Babel dan Plantang Tidak Tinggal Diam

    Caption: dari Kiri Ketua Pemuda Bulan Bintang ( Plantang ) Bangka Bean Saputra, Kanan Feri Irwan Ketua Mada LMP Babel

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sungguh kasihan apa yang menimpa salah satu Debitur PT. Permodalan Nasional Madani ( PNM ) Sri Anterine dan Sriyati warga Sungailiat. Rumah menjadi anggunan dilelang dan disita pihak pemberi pinjaman. Keputusan penyitaan itu dibacakan pihak pengadilan, Kamis ( 3/11/2022) atas permintaan PT. PNM nomor surat lelang : S/370/PNM/PKP/10/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.

    Peristiwa itu membuat publik bereaksi, kali ini Dua Organisasi yakni Laskar Merah Putih ( LMP ) Babel dan Pemuda Bulan Bintang ( Plantang ) Kabupaten Bangka merespon kejadian tersebut. Dari data dan informasi mereka ( LMP/Plantang – red ) terima ada indikasi kejanggalan dari pihak pemberi pinjaman.

    Feri Irawan ketua Mada LMP Babel mengatakan tidak semudah menyita anggunan rumah Debitur.

    “Setelah kami amati dan menurut kami kasus ibu Sri Anterine Sudah mencederai keadilan masyarakat, pemahaman kita proses sita tidak semudah seperti dilakukan PNM. Entah PNM itu punya OJK atau paham OJK atau tidak ? Sesuai surat edaran Menteri Keuangan tentang pandemi covid, harus ada penundaan angsuran 1 tahun dilaksanakan atau tidak. Tiba – tiba kita lihat pengadilan seperti Debkolektor tanpa melalui proses sebelumnya langsung ada juru sita aset debitur.
    Kita amati pinjaman ibu Sri Anterine 90 juta, ada potongan dapat 70 lebih juta informasi sudah bayar belasan kali,” kata Feri Irawan, Kamis ( 10/11/2022) malam bertempat di Bumble Bee Cafe Sungailiat.

    Orang nomor satu jajaran Mada LMP Babel itu menyampaikan LMP Babel akan membela Sri Anterine dan siap melawan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook