
“Didalam Undang – undang dimaksud Kewenangan pemerintah daerah khususnya Pemprov Babel berkaitan penyelenggara pertambangan, tidak lagi dilibatkan terkait pengawasan maupun perizinan. Tentunya hal ini sangat merugikan Pemprov Babel sebagai daerah penghasil timah, seharusnya setiap kegiatan pertambangan lebih mengedepankan kepentingan daerah penghasil timah itu sendiri,” tambahnya.
Mengenai hal itu , Efredi Effendy meminta agar kepala daerah bertemu langsung Presiden mencari solusi terbaik.
“untuk itu saya selaku ketua komisi III DPRD Provinsi Babel mendorong kepada seluruh kepala daerah yang ada di Babel, segera bertemu langsung presiden dan menyampaikan aspirasi terkait dengan tata pelaksaan UU nomor 3 tahun 2020, agar dapat bermanfaat dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat secara adil di Provinsi Babel,” ungkapnya.