
Komnas Perempuan mencatat bahwa di tahun 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terdapat perempuan dimana bentuk kekerasan yang terjadi yakni kekerasan secara fisik sebanyak 2.025 kasus kemudian di susul dengan kekerasan seksual sebanyan 1.983 kasus, kekerasan psikis sebanyak 1.792 kasus dan terahkir ekonomi 680 kasus. Kekerasan secara fisik dapat dikenakan pada pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana menyatakan, pertama penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kedua jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketiga, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Keempat, dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak Kesehatan. Keliama, percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Lantas bagaimna dengan kekerasan secara psikis diadili ?
Banyak kasus yang masuk ke komnas perempuan. Menurut data dari komnas perempuan, pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap permempuan mencapai 6.480 yang dimana kekerasan terhadap istri (KTI) mencapau 3.221 kasus, kemudian disusul dengan kekerasan dalam pacarana mencapai 1.309 kasus dan yang terkahir 954 kekerasan terhadap anak perempuan. Kekerasan psikis menurut hukum sesuai pada pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakanan suatu yang mengakibatkan ketakutan, hiangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderita psikis berat pada seseorang. Kekerasan psikis bisa terjadi karena tindakan pengendalian, manipulasi, tindakan atau ucapan menghina, kekerasan fisik ringan, melarang, memaksa bahkan menyekap. Kekerasan terhadap psikis tidak dapat dilakukan penuntutan dengan menggunakan hukum pidana. Karena Menurut yurisprudensi yang diartikan dengan Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Maka dari itu berarti penganiayaan yang dimakasud hanya berupa penganiayaan atau kekerasan secara fisik dari pelaku.
Sudah banyak kasus yang menunjukan fakta akibat dari perbuatan kekerasan terhadap perempuan bahkan catatan dari komnas perempuan menjadi bukti nyata bahwa banyak perempuan yang telah menjadi korban. Hal ini sangat menyedihkan jika terus berlangsung. Perempuan yang harusnya dilindungan dan disayangi sebagai penerus bangsa dan juga sebagai ibu yang akan melahirkan penerus cira-cita bangsa harus merasakan sakit yang tidak sepantasnya didapatkan. Maka dari itu dalam hal ini penulis sangat menyayangkan jika kasus kekerasan terhadap perempuan dianggap sepele. Kekerasan terhadap perempuan haruslah menjadi perhatian kepada seluruh kalangan masyarakat agar tidak terus terjadi. Kisah dari ex voklalis lagu ku kau rumah yang menjadi salah satu contoh kekerasan harusnya menjadi patokan untuk kedepannya agar tidak terulang kembali. Semoga pelaku kekerasan terhadap korban mendapatkan hukuman yang sepadan dan saran saya kepada pemerintah, sudah saatnya melakukan pembuatan peraturan yang lebih spesifik tentang kekerasan terlebih secara psikis agar kedepannya dalam menangani kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan lebih baik, karna kembali melihat fakta yang ada catatan komnas perempuan menyatakan bahwa angka kekerasan psikis telah mencapai 1792 kasus dalam satu tahun.