Ramun cs Divonis Bebas, Majelis Hakim: Kami Bukan Lembaga Penghukuman

    Foto: net

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Koba kelas II B, Bangka Tengah tentang pembebasan tiga terdakwa kasus timah balok di Batu Belubang diambil melalui berbagai pertimbangan.

    Ketua PN Koba sekaligus Ketua Majelis, Rizal Taufani mengatakan pihaknya memutuskan tiga terdakwa yakni Ramon (36), Erwin (45) dan Saputera (36) berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

    “Di perkara ini, terungkap di persidangan bahwa barang ini (timah balok-red) didapat dari CV United Smelting (CV. US) yang merupakan perusahaan yang memiliki IUP,” jelasnya, Kamis (5/1/2023).

    Ia mengatakan terkait segala macam perizinan yang melekat di CV tersebut, termasuk pengolahan, pengangkutan, pemurnian dan lain-lain yang berhubungan dengan proses produksi wajib dilaporkan dengan Dinas Sumber Daya Mineral, karena terkait pajak yang harus dibayarkan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Yang mana dalam hal ini sudah terpenuhi sehingga dikatakan clear,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan dari fakta persidangan diketahui bahwa barang yang diambil oleh tiga terdakwa tersebut sebagiannya memang diambil dari CV. US yang mana secara legalitasnya sah.

    Sementara itu, selain dari CV. US, sebagian sisa balok timah lainnya ada yang dianggap ilegal yang mana beban pembuktiannya itu ada dipenuntut umum.

    “Timah yang didapatkan selain dari CV. US itu hanya berdasarkan pengakuan terdakwa. Penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwasannya timah ini didapat dari orang yang tidak berizin,” kata Rizal.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menjatuhkan hukuman tanpa adanya pembuktian.

    “Kita ini adalah lembaga peradilan, bukan lembaga penghukuman. Artinya, kalau semua perkara yang masuk harus dihukum, maka rasa keadilannya tidak ada,” terangnya.

    Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari manapun.

    “Kami memutus ini posisinya sudah dimusyawarahkan dengan benar-benar dan pakai aturan yang ada. Mudah-mudahan kita bisa menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Tidak semua perkara yang masuk harus di hukum, kita bukan lembaga penghukuman, tapi kita adalah lembaga peradilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya Ramon cs ditangkap oleh Tim Satgas Gabungan Polda Babel pada 22 Juli 2022 silam di gudang sebuah rumah milik terdakwa Ramon di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru.

    Pada proses penangkapannya, ditemukan ada mobil truk dengan Nopol B 9160 VDA yang memuat balok timah berbagai ukuran dengan total berat 8.873 kilogram atau 8,873 ton. (Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Anggota DPD RI Lantik Yani Basaroni jadi Ketua PASI Bangka Tengah

    Anggota DPD RI Lantik Yani Basaroni jadi Ketua PASI Bangka Tengah

    Dapat Bantuan Alat Baru, Tangkapan Nelayan Pesisir Dusun Kedimpel Meningkat

    Dapat Bantuan Alat Baru, Tangkapan Nelayan Pesisir Dusun Kedimpel Meningkat

    Datangkan PT Global Indo, Pemkab Bangka Tengah Berencana Bangun Wahana Permainan

    Datangkan PT Global Indo, Pemkab Bangka Tengah Berencana Bangun Wahana Permainan

    Rombongan Pegawai Kecamatan Pangkalan Baru Alami Kecelakaan

    Rombongan Pegawai Kecamatan Pangkalan Baru Alami Kecelakaan

    Desa Kurau Barat: Lahan Itu Milik Hendri Lie

    Desa Kurau Barat: Lahan Itu Milik Hendri Lie

    Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Kurau Barat

    Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Kurau Barat

      Ikuti kami di Facebook