PWI Pusat Larang Wartawan dan Seluruh Pengurus Semua Tingkatan Minta THR

    Foto: ilustrasi

    JAKARTA, INTRIK.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan para wartawan, khususnya anggota dan pengurus PWI untuk tidak meminta atau mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H.

    Di samping itu, para wartawan dan juga pengurus PWI mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun koordinatoriat juga dilarang meminta barang, voucer, atau sesuatu kepada para pihak atau nara sumber menjelang Hari Raya ini yang patut diduga terkait dengan profesi kewartawanan.

    Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput di tempat tersebut.

    Hal itu dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari setelah mengadakan rapat pengurus PWI secara daring di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook