BANGKA. INTRIK.ID – Puluhan unit Tambang Inkonvesional ( TI ) garap lahan milik Pemkab Bangka di jalan. Cross Kawasan Industri Jelitik, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat.
Tim gabungan ( Timgab ) Satpol PP beserta Polres Bangka lakukan penertiban, fakta dilapangan puluhan TI tergabung dari jenis tower dan mini ditemukan.
Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey menyampaikan saat timgab berada dilokasi puluhan TI mini dan tower tidak beroperasi.
“Saat tim tiba di lokasi kita melihat sekitar 22 unit ponton TI, 14 jenis TI Tower dan 8 jenis TI mini. Kondisi tidak beroperasi, setelah di data TI tersebut mikik warga Lingkungan Batako, Parit Pekir, Rambak, Jelitik, Air anyut, Kampung Baru,” kata Faisal Fatsey.
Penertiban dilakukan lantaran himbauan larang menambang dilokasi itu ( Aset Pemkab Bangka – red ) sudah disampaikan.
“Sebelumnya Personil dari Pihak Kepolisian dan kelurahan telah beberapa kali memberikan himbauan dan sosialisasi terkait larangan melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” ujar Faisal Fatsey.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bangka Kusyono Aditama memberi himbauan pemilik TI segera membongkar peralatan TI tersebut.
“Kita himbau kepada pemilik TI agar membongkar semua peralatan tambangnya.Pemkab Bangka telah melayangkan surat kepada para penambang agar tidak melakukan penambangan di lokasi milik Pemkab Bangka,” terangnya.
Sumber : Polres Bangka